Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong
Telepon
:
0858-7822-2688
Email
:
perumdamtbkrejanglebong@gmail.com
Website
:
-
Instagram
:
tirta_bukit_kaba
Visi
“SEHAT, MANDIRI, PROFESIONAL DAN PRIMA DALAM PELAYANAN”
SEHAT = Penilaian Indikator Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. MANDIRI = Tidak bergantung kepada pihak lain (independen). PROFESIONAL = Berkaitan dengan SDM yang terbagi tiga (3) yaitu : kompetensi, karakter dan etos kerja. PELAYANAN = Mengutamakan kepuasan pelanggan dan masyarakat dengan mengedepankan aspek 3K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas).
Misi
Misi Perusahaan adalah tujuan dan alasan mengapa Perusahaan itu ada, Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan. Maka Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong merumuskan misinya sebagai beikut:
Meningkatkan pelayanan air minum berdasarkan Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas (K3).
Meningkatkan kompetensi, profesionalitas Sumber Daya Manusia.
Meningkatkan kesejahteraan karyawan PERUMDA Air Minum Tirta Bukit Kaba.
Meningkatkan kinerja dan pelayanan dengan teknologi yang tepat.
Mempertahankan Perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
Berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Struktur Organisasi
Sejarah
Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021. Pendirian Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong di maksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha di bidang penyediaan air minum atau usaha lainnya. Tujuan Pendirian Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut: a. memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi Daerah; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang memenuhi standar dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat; c. meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik; d. melakukan pengembangan unit usaha lain yang berguna bagi masyarakat; e. memperoleh laba/keuntungan berdasarkan prinsip ekonomi dan fungsi sosial sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah; dan f. melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalarn penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum.
Kontak Kami
Silahkan hubungi kami jika ada yang ingin ditanyakan. Kritik & Saran melalui :